RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Tugas Ketua RT
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
- Memelihara Kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Fungsi Ketua RT
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NGRASEH NOMOR : 149.1/ 01/KEP /06.2007 / 2014 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT) DESA NGRASEH, Adapun Kepengurusan RT 01 s/d RT 15 adalah sebagai berikut :
RT. 01
Ketua KUNTONO
Wakil Ketua SUTAJI
Sekretaris KARPIK
RT. 02
Ketua SARBI
Wakil Ketua SUKAR
Sekretaris SUDARSONO
RT. 03
Ketua RUSMINI
Wakil Ketua SLAMET
Sekretaris RIRIN RESNAWATI
RT. 04
Ketua SUTIKNO
Wakil Ketua DARWORO
Sekretaris SUWARTONO
RT. 05
Ketua MASRAF
Wakil Ketua ZAINURI
Sekretaris SARIIN
RT. 06
Ketua ARKAN
Wakil Ketua SAMIRAN
Sekretaris AHMAD SODIQ
RT. 07
Ketua MUNJIAT
Wakil Ketua MUALIM
Sekretaris SUYITNO
RT. 08
Ketua MASRUKI
Wakil Ketua MASHUDI
Sekretaris HARIYANTO
RT. 09
Ketua MUZAIRI
Wakil Ketua AHMAD MUZAKI
Sekretaris MUHLIS
RT. 10
Ketua MASKUP
Wakil Ketua MUHLISIN
Sekretaris MASHAR
RT. 11
Ketua MOCH. KUSEN
Wakil Ketua MASPOLEKMAN
Sekretaris LUKMAN HAKIM
RT. 12
Ketua ADNAN
Wakil Ketua MANSUR
Sekretaris ZUHRI
RT. 13
Ketua MUJIANTO
Wakil Ketua RIANTO
Sekretaris SUNARYO
RT. 14
Ketua MUSTAJAB
Wakil Ketua MURTAJI
Sekretaris SISWADI
RT. 15
Ketua H. SUROJO
Wakil Ketua -
Sekretaris -
RW (Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Sundul.
Tugas RW
Tugas RW
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RW ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NGRASEH NOMOR : 149.2/ 02/KEP /06.2007 / 2014 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA NGRASEH, Adapun Kepengurusan RW .01 s/d RW. 03 adalah sebagai berikut :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NGRASEH NOMOR : 149.2/ 02/KEP /06.2007 / 2014 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA NGRASEH, Adapun Kepengurusan RW .01 s/d RW. 03 adalah sebagai berikut :
- RW. 01 Ketua RW SULATIN. SPd
- RW. 02 Ketua RW H. ALWI
- RW. 03 Ketua RW GUNADI