RT/RW

RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Tugas Ketua RT
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
  2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Fungsi Ketua RT
  1. Pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RT ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NGRASEH NOMOR : 149.1/ 01/KEP /06.2007 / 2014 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT) DESA NGRASEH, Adapun Kepengurusan RT 01 s/d RT 15 adalah sebagai berikut :

RT. 01
Ketua         KUNTONO
Wakil Ketua    SUTAJI
Sekretaris    KARPIK

RT. 02
Ketua         SARBI
Wakil Ketua    SUKAR
Sekretaris    SUDARSONO

RT. 03
Ketua         RUSMINI
Wakil Ketua    SLAMET
Sekretaris    RIRIN RESNAWATI

RT. 04
Ketua         SUTIKNO
Wakil Ketua    DARWORO
Sekretaris    SUWARTONO

RT. 05
Ketua         MASRAF
Wakil Ketua    ZAINURI
Sekretaris    SARIIN

RT. 06
Ketua         ARKAN
Wakil Ketua    SAMIRAN
Sekretaris    AHMAD SODIQ

RT. 07
Ketua         MUNJIAT
Wakil Ketua    MUALIM
Sekretaris    SUYITNO

RT. 08
Ketua         MASRUKI
Wakil Ketua    MASHUDI
Sekretaris    HARIYANTO

RT. 09
Ketua         MUZAIRI
Wakil Ketua    AHMAD MUZAKI
Sekretaris    MUHLIS

RT. 10
Ketua         MASKUP
Wakil Ketua    MUHLISIN
Sekretaris    MASHAR

RT. 11
Ketua         MOCH. KUSEN
Wakil Ketua    MASPOLEKMAN
Sekretaris    LUKMAN HAKIM

RT. 12
Ketua         ADNAN
Wakil Ketua    MANSUR
Sekretaris    ZUHRI

RT. 13
Ketua         MUJIANTO
Wakil Ketua    RIANTO
Sekretaris    SUNARYO

RT. 14
Ketua         MUSTAJAB
Wakil Ketua    MURTAJI
Sekretaris    SISWADI

RT. 15
Ketua         H. SUROJO
Wakil Ketua    -
Sekretaris    -

RW (Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Sundul.

Tugas RW
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.Memelihara kerukunan hidup warga.
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  3. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RW ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NGRASEH NOMOR : 149.2/ 02/KEP /06.2007 / 2014 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA NGRASEH, Adapun Kepengurusan RW .01 s/d RW. 03 adalah sebagai berikut :
  1. RW. 01    Ketua RW    SULATIN. SPd
  2. RW. 02    Ketua RW    H. ALWI
  3. RW. 03    Ketua RW    GUNADI